Mengawal Industrialisasi Berkelanjutan, S2 Hukum FH UNESA Berperan Aktif dengan BK DPR RI dalam Konsultasi Publik terkait RUU Kawasan Industri
Surabaya, 22 April 2026 - Tim Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia hadir di Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya (UNESA) untuk menggelar konsultasi publik dalam rangka penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Kawasan Industri, pada Selasa, 22 April 2026. Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Fakultas Hukum UNESA ini menjadi forum strategis yang mempertemukan akademisi, pemerintah, dan perancang peraturan perundang-undangan dalam membahas konstruksi hukum kawasan industri Indonesia yang adaptif, kompetitif, dan berkelanjutan.
Acara dibuka dengan sambutan Kepala Badan Keahlian DPR RI, Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H. yang dilanjutkan dengan sambutan Dekan Fakultas Hukum UNESA, Arinto Nugroho, S.H., S.Pd., M.H. Keduanya sama-sama menekankan pentingnya sinergi antara perguruan tinggi dan lembaga legislatif dalam menghasilkan regulasi yang berbasis kajian akademik serta mampu menjawab tantangan pembangunan nasional di tengah transformasi industri global.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Fakultas Hukum UNESA dan Badan Keahlian DPR RI sebagai bentuk penguatan kolaborasi dalam bidang riset, legislasi, dan pengembangan keilmuan hukum. Fakultas Hukum UNESA juga memberikan cinderamata sebagai ucapan terima kasih atas terselenggaranya forum ini.

Selain Kepala Badan Keahlian DPR RI, kegiatan ini juga dihadiri oleh Tim Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat yang dipimpin oleh Dr. Wiwin Sri Rahyani, S.H., M.H.
Materi pertama disampaikan oleh Akademisi Fakultas Hukum UNESA, Dr. Cita Yustisia Serfiyani, S.H., M.H. dengan tema βVisi 2035: Menuju Negara Industri Tangguh, Telaah Urgensi Pokok Materi RUU Kawasan Industri.β
Dalam paparannya, Dr. Cita menjelaskan bahwa Indonesia menargetkan kontribusi sektor industri mencapai 29% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2025 sebagaimana tertuang dalam arah pembangunan nasional melalui Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045.
Dr. Cita menegaskan bahwa penguatan regulasi kawasan industri tidak hanya bertujuan meningkatkan investasi nasional, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam mewujudkan SDG 8: Pertumbuhan Ekonomi, melalui perluasan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi inklusif, serta SDG 9: Inovasi dan Infrastruktur, melalui pembangunan ekosistem industri berbasis inovasi dan teknologi.
Kawasan industri modern tidak lagi dipahami sebatas kumpulan pabrik dan lahan produksi, melainkan ekosistem terintegrasi yang menuntut kepastian hukum tinggi, digitalisasi, standar lingkungan yang kuat, serta integrasi rantai pasok global.
Namun demikian, pengaturan kawasan industri saat ini masih tersebar dalam berbagai regulasi sektoral seperti UU Perindustrian, UU Penanaman Modal, UU Lingkungan Hidup, dan UU Penataan Ruang. Kondisi ini menimbulkan fragmentasi aturan yang berdampak pada ketidakpastian implementasi di lapangan.

Dr. Cita menguraikan sejumlah masalah aktual, mulai dari tumpang tindih tata ruang, birokrasi perizinan yang panjang, disharmoni regulasi pertanahan, ancaman keamanan kawasan industri, hingga minimnya pengaturan transisi menuju green industry. Oleh karena itu, RUU Kawasan Industri dinilai mendesak sebagai lex specialis yang mampu memberikan kepastian hukum, harmonisasi kebijakan, serta tata kelola kawasan industri yang lebih terintegrasi.
Diskusi sesi pertama dipandu oleh Nabilla Desyalika Putri, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum UNESA, yang mengarahkan pembahasan pada aspek harmonisasi regulasi, kelembagaan, serta efektivitas pengawasan kawasan industri.
Materi keuda disampaikan oleh Akademisi Fakultas Teknik UNESA, Prof. Dr. Ir. Irina Rahmadyanti, S.T., M.T., dengan topik βMasa Depan Industri Indonesia: Transformasi Strategis Menuju Eco-Industrial Park (EIP).β
Dalam penjelasannya, Prof. Erina menekankan bahwa pembangunan industri masa depan harus berpijak pada prinsip keberlanjutan. Menurutnya, efisiensi ekonomi harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan dan ketahanan sumber daya.
Prof. Erina menjelaskan 7 (tujuh) pilar pembentuk EIP, di antaranya:
1) Sistem air dan pengolahan limbah terpadu.
2) Energi terintegrasi.
3) Transportasi dan logistik hijau.
4) Pengelolaan limbah padat dan B3.
5) Pengendalian lingkungan.
6) Sistem digital berbasis.
7) Konservasi air.
FGD semakin kaya melalui masukan dari para pemantik eksternal, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo, Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, dan Dinas Penanaman Modal Kabupaten Sidoarjo, yang memberikan perspektif implementatif terkait tata ruang, pertanahan, perizinan, dan investasi daerah.
Berbagai masukan yang muncul menegaskan bahwa penyusunan regulasi kawasan industri harus mampu menjawab kebutuhan ekonomi sekaligus memastikan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh pemangku kepentingan. Hal ini sejalan dengan nilai SDG 16: Perdamaian dan Keadilan, dalam membangun kelembagaan yang kuat dan tata kelola hukum yang efekti.

Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum UNESA kembali menegaskan posisinya sebagai ruang akademik strategis dalam mendukung proses legislasi nasional. Kolaborasi antara institusi akademik dan lembaga negara diharapkan mampu melahirkan regulasi kawasan industri yang adaptif terhadap perkembangan zaman,, memperkuat daya saing nasional, serta mendukung pencapaian SDG Indonesia menuju visi pembangunan 2045.
π½ππππ ππ ππ
Instagram : fhukum.unesa
Website : fh.unesa.ac.id
Tiktok : fhunesaofficial
Youtube : Fakultas Hukum UNESA Official
#FakultasHukumUnesa
#MagisterHukumUnesa
#unesasatulangkahdidepan
#bersamabisabekerjasama
#indonesiaemas2045
Penulis: Badriyatul Muniroh