Alur Pengajuan Tahapan Penyelesaian Tugas Akhir Magister Hukum FH UNESA
Tesis merupakan tahapan yang dapat dikatakan terakhir dalam penyelesaian perkuliahan dalam program magister (Strata S2). Universitas Negeri Surabaya (UNESA) melalui Direktorat Pendidikan dan Transformasi Pembelajaran (DPTP) telah menetapkan alur penyelesaian Tugas Akhir/Tesis bagi mahasiswa program magister dalam suatu mata kuliah Tugas Akhir. Mata kuliah Tugas Akhir ini terdiri dari lima mata kuliah yang jika ditotal, jumlah beban sks nya adalah 20 sks berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Mata Kuliah tersebut diadaptasi di program Magister Hukum, sehingga mahasiswa magister hukum wajib melalui mata kuliah - mata kuliah yang ada dalam mata kuliah Tugas Akhir.
1. Proposal Tugas Akhir (3 sks)
2. Pengembangan instrumen penelitian/prapenelitian/desain prototipe (3 sks)
3. Seminar hasil penelitian (3 sks)
4. Publikasi (4 sks)
5. Tugas Akhir/Tesis (7 sks)
Sampai pada tahap sidang Tugas akhir/tesis, mahasiswa magister hukum wajib untuk menempuh tahapan sebelumnya, yaitu :

Tahapan Pengembangan instrumen penelitian/prapenelitian/desain prototipe dan Publikasi, dilalui mahasiswa magister hukum tanpa perlu ada sidang dengan tim penguji. Adapun alur pengajuan sidang untuk tiga tahapan tersebut (Proposal Tugas Akhir, Seminar Hasil Penelitian, dan Tugas Akhir/Tesis) dapat dilihat disini: Alur Penyelesaian Tugas Akhir Magister Hukum di FH UNESA
#FakultasHukumUnesa
#MagisterHukumUnesa
#unesasatulangkahdidepan
#bersamabisabekerjasama
#indonesiaemas2045